SUMATERAEKSPRES.ID - Desa Air Batu di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, telah lama dikenal sebagai pusat kawasan peternakan ayam petelur terbesar di provinsi ini.
Sejak berdiri pada tahun 1990-an, kawasan ini menjadi tumpuan bagi ratusan peternak dalam memproduksi telur yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga didistribusikan ke luar Sumsel, termasuk ke Pulau Jawa dan Bangka Belitung.
Keberadaan kawasan peternakan ayam petelur di Air Batu tak lepas dari sejarah panjang yang melibatkan proses relokasi peternakan dari Palembang.
Ketika Kota Palembang mulai berkembang sebagai pusat permukiman dan kota industri, ruang untuk peternakan semakin terbatas.
BACA JUGA:Tips Sukses Beternak Ayam Kampung: Dari Bibit hingga Pemasaran
BACA JUGA:Usaha Ternak Ayam Hingga Perikanan, Tumbuhkan Wirausahawan Muda
Para peternak kemudian direlokasi ke wilayah yang lebih memungkinkan bagi pengembangan sektor peternakan, salah satunya adalah Air Batu.
Kini, desa ini telah menjadi pusat produksi telur yang diandalkan di Sumatera Selatan.
Seperti disebutkan Dr. drh. Jafrizal, MM., merupakan auditor NKV Provinsi Sumatera Selatan, dengan populasi ayam petelur yang mencapai sekitar 7 juta ekor, kawasan Air Batu dan sekitarnya mampu menghasilkan sekitar 300 ton telur setiap harinya.
Dari jumlah tersebut, 75% produksi berasal dari wilayah Air Batu, sementara sisanya dari peternakan di daerah lain di Kabupaten Banyuasin.
Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan telur di Sumatera Selatan, produksi telur dari kawasan ini juga dikirim ke berbagai daerah di luar provinsi, termasuk ke Pulau Jawa dan Bangka Belitung.
Namun, meskipun kawasan Air Batu menjadi pusat produksi telur yang besar, tantangan yang dihadapi para peternak tidak sedikit.
BACA JUGA:Kembangkan Ternak Ayam Kampung
BACA JUGA:Ditargetkan Selesai Awal Maret, Fasilitas Ternak Ayam Petelur
Salah satu kendala utama adalah penerapan standar kesehatan hewan yang sesuai dengan regulasi nasional, khususnya terkait dengan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2024, produk telur yang akan didistribusikan antarprovinsi wajib memenuhi persyaratan sertifikasi NKV dan terbebas dari penyakit Avian Influenza (HPAI).