PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tertangkapnya oknum anggota Polres Muratara Briptu AW bersama bandar narkoba lokal BFI (51) dengan barang bukti sabu 30 kg dan 11.000 butir pil ekstasi, terkuak untuk wilayah edar Provinsi Sumsel. Sudah dibagi tujuan Lubuklinggau, Palembang, dan OKI.
Sabu sebanyak 30 kg dan 11.000 butir pil ekstasi itu, ternyata bagian dari pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Riau, Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, dan Polsek Siberida. Total barang bukti yang diamankan, sabu 76 kg dan 41.000 butir pil ekstasi, senilai Rp88 miliar lebih.
Ada 9 orang diamankan, dari operasi penangkapan sejak 12 September 2024. Namun baru 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Briptu AW. ”Masih sebagai saksi, masih kami dalami perannya,” sebut Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (18/9).
Dalam konferensi pers kemarin, Briptu AW tidak turut ditampilkan serta dengan 8 tersangka dan barang bukti yang diamankan. ”Akan kami konfrontir dengan tersangka lainnya yang tertangkap,” kata Manang, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.
Briptu AW-foto: ist-
BACA JUGA: Satpolairud Banyuasin Ringkus Pengedar Sabu di Perairan Sungsang. Ini BB yang Didapat
BACA JUGA:Pengedar Sabu Meresahkan Masyarakat Ditangkap di Banyuasin
Manang menjelaskan, tersangka BFI ditangkap bersama dengan Briptu AW, di wilayah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel. “BFI sebagai penerima (narkoba), dan AW sebagai sopir,” tambah Manang, dikutip dari Riau Pos, Grup Sumatera Ekspres.
Mereka baru saja menerima paket narkoba dari tersangka M (52) dan R (52), berupa 30 kg sabu, dan 11.00 butir pil eketasi. Dalam karung plastik, terbagi 2 bungkus besar dan 2 bungkus sedang. ”Tersangka BFI menyebut AW hanya menemani dan menyopiri,” tukas Manang.
Terlepas pengakuan tersangka BFI yang merupakan bandar lokal Muratara, polisi masih mendalami keterlibatan Briptu AW dalam jaringan narkoba internasional ini. Karena itu, Briptu AW menjalani tes urine. “Hasil tes urine positif narkoba," beber Manang.
Dari informasi yang diterima pihaknya, Briptu AW merupakan oknum anggota Polres Mutarara Polda Sumsel, yang bermasalah. Jadi buronan Propam Polres Muratara. “AW ini disersi. Jadi memang sudah lama tidak masuk dinas, enam bulan,” terangnya.
BACA JUGA:Warga Bangka Jual Sabu di Muara Sugihan, Transaksi dengan Polisi yang Menyamar Langsung Ditangkap
BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lubuk Raja
Sementara tersangka BFI yang merupakan bandar lokal Muratara, mengaku diperintah bandar Malaysia dengan sebutan ’Sultan Malaysia’. Dari 30 kg sabu dan 11.000 pil ekstasi yang diamankan, 10 kg sabu dan 5.000 ekstasi untuk diedarkan ke Lubuklinggau, 10 kg sabu dan 5.000 ekstasi ke Palembang, dan 10 kg sabu dan 1.000 ekstasi untuk Mesuji (OKI),” rincinya.
Briptu AW Sudah Sering Disel Propam