Dari keduanya hanya didapati handphone (hp) dan sejumlah uang. Sebab keduanya mengaku baru menyerahkan paket narkotika, kepada orang tak dikenal yang mengendarai mobil Innova Reborn warna hitam. “Barang yang diserahkan 2 tas jinjing, dan 1 karung gini plastik,” ujarnya.
Sebelumnya, keduanya juga mengaku sudah mengantar sabu ke Tanah Putih, Rokan Hilir. Polisi lalu mendalami soal Innova Reborn hitam tersebut. “Diketahui, mobil Innova Reborn BM 1650 SQ itu melintas di Jalan Inhu-Jambi,” jelas Manang.
Tim Subdit 3 Ditresnarkoba berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhu dan Polsek Siberida untuk razia. Ketika mobil tersebut melintas langsung dihentikan Innova Reborn BM 1650 SQ tersebut melintas.
"Dua orang ditangkap, berinisial M dan R. Ditemukan 2 tas jinjing dan 1 karung goni plastik. Berisi 30 Kg sabu dalam 2 plastik besar, dan 11.000 butir pil ekstasi dalam plastik sedang," beber Manang.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Asal Muratara Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Selipkan Sabu dalam Tahu Goreng, Titipan Sopir Travel, untuk Napi Lapas Kayuagung
Dari nyanyian tersangka M dan R, polisi mencidu pula tersangka MS, dalam kamar Hotel Trenz, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada 13 September 2024. "Dia yang memerintahkan M dan R," ulasnya.
Pengakuan tersangka R, barang itu akan diserahkan kedua kurir lain yang bertugas membawa ke Pelembang. Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 3 berangkat menuju Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Tim melakukan penangkapan tersangka BFI, selaku pemesan sabu dan ekatasi. "Pengaluan BFI, dia diperintahkan oleh ‘Sultan Malaysia’ untuk menerima barang bukti 10 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi dari tersangka R," tambah Manang.
Kemudian pada 16 September 2024, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapat laporan dari pihak Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II, tentang pengiriman 1 Kg sabu. "Satu orang diamankan berinisial J," kata Manang.
Sabu akan dibawa ke Lombok menggunakan pesawat Citilink. Dia diupah Rp70 juta per kilogramnya. Pada hari yang sama, pengungkapan di wilayah hukum Polsek Bangko, Polres Rohil.
Berawal personel Bhabinkamtibmas patroli di Jl Pesisir, Bagansapiapi. Menemukan mobil Daihatsu Sigra nopol BM 1755 WA, terparkir di jalan itu. Tidak lama kemudian seorang laki-laki berinisial K, keluar dari mobil.
Dia menyampaikan kepada polisi melihat buaya dan takut melintas. Kemudian K pergi meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pengecekan di pinggir Jl Pesisir, ditemukan 2 kardus berisi 45 Kg sabu dan 35.000 butir ekstasi. "Dilakukan penyelidikan, K akhirnya di tangkap di sebuah hotel di Jambi," ungkap Manang.
Manang menegeskan pihaknya i telah mengidentifikasi bos jaringan narkoba yang berada di Malaysia. Berencana untuk bekerja sama secara internasional untuk penangkapan lebih lanjut. Sementara para tersangka ini, dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.