Perintah ’Sultan Malaysia’ Sabu 30 Kg untuk Linggau, Palembang, dan OKI, Urine Briptu AW Positif Narkoba

Rabu 18 Sep 2024 - 22:02 WIB
Reporter : kemas zulkarnain
Editor : Edi Sumeks

Terpisah, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, membenarkan anggotanya Briptu AW, turut diamankan Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau. “Karena pada saat itu Briptu AW tengah bersama seorang diduga bandar narkoba," aku Koko, Rabu (18/9).

Keduanya tertangkap di daerah Kota Lubuklinggau, pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Riau. “Tapi apakah benar dia (Briptu AW) terlibat dari jaringan pengedar narkoba, kami masih menunggu hasil penyelidikan dari Polres Inhu," jelas Koko.

Jika terbukti terlibat, sanksi terberatnya bisa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Lulusan Akpol 2002 itu membenarkan, Briptu AW sudah beberapa bulan tidak masuk dinas. Dicari Seksi Propam Polres Muratara. “Ppernah beberapa kali disel tahanan propam,” katanya.

Permasalahannya beragam. Pernah pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, terlibat narkoba, dan lainnya. Kasat Resnarkoba Polres Muratara Iptu Marhan, tahu persis dengan Briptu AW. Karena waktu itu Iptu Marhan, pernah menjabat Kasi Propam Polres Muratara.

BACA JUGA:Bikin Resah Warga Mariana, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi. Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:Antarkan 2 Paket Sabu ke Lokasi Transaksi, Kurir Narkoba Kedatangan Pemesan Istimewa

Waktu itu dia (Briptu AW) di Reskrim, tapi tidak pernah masuk tugas,” bebernya, seperti dikutip dari linggaupos.disway.id, Rabu (18/9). Dari berbagai pelanggarannya, dari sidang etik Briptu AW disanksi etik dan nonjob. Setelah sidang etik itu, dia tidak pernah masuk tugas lagi.

Iptu Marhan juga sudah mendapat informasi, Briptu AW turut diamankan Polda Riau. Karena bersama bandar besar narkoba asal Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Feri, yang diamankan Polda Riau. “Sudah beberapa kali kami sergap, Feri selalu lolos,” klaimnya.

Feri kemudian lama tidak muncul di Muratara, sampai akhirnya tertangkap Satresnarkoba Polrses Indu, atas pengembangan kasus narkoba di Riau.”Dengan barang bukti sebanyak itu (sabu 30 kg dan 11.000 pil ekstasi), pasti ancamannya hukuman mati,” duganya.

9 Orang Diamankan, 8 Ditetapkan Tersangka

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (18/9), Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, mengatakan pengungkapan narkoba itu dilakukan beberapa berbeda. Seperti Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil), Bengkulu, Jambi, dan Lubuklinggau Sumatera Selatan. 

"Dari pengungkapan itu disita 76 Kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi, senilai Rp88 miliar lebih. Dari jaringan internasional ini, delapan terangka diamankan,” terang Anom, mengawali konferensi pers.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka itu, masing-masing berinisial BFI (51), Mam (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52), J (32), dan K (26). “Penangkapan dilakukan sejak 12 September 2024,” sambungnya.

BACA JUGA:Buruh Harian Tertangkap Mengedarkan Sabu: Dari Upah Harian ke Jeratan Hukum

BACA JUGA:Suami Dituntut Pidana Mati, Istri 20 Tahun Penjara, Edarkan Lebih 100 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan pertama kali ditangkap tersangka MAM dan ZS di Jl Pemuda, Pekanbaru, pada Kamis (12/9), “Kedua kurir itu datang dari Asahan (Sumatera Utara) menuju Pekanbaru, untuk mengantarkan narkotika,” urai Manang. 

Kategori :