Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
BACA JUGA:Sat PJR Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 ekor Benih Lobster. Ini Dia Pelakunya
BACA JUGA:Kena Ringkus Tim Lobster, Begini Kronologis Pelaku TA Lakukan Pembacokan!
Kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap ancaman pidana ini berada pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung penuh membantu pengawasan lalu lintas Bibit Bening Lobster (BBL) untuk mempertahankan kelestarian alam Indonesia.
Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang terus berkomitmen dan mempertahankan kolaborasi yang baik antar lembaga/instansi terkait untuk menjaga Sumber Daya Laut Indonesia guna memastikan keberlangsungan ekosistem dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.