SUMATERAEKSPRES.ID- Brunei Darussalam baru-baru ini dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Amerika Serikat. Keputusan ini diumumkan dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS pada Juni 2024.
Alasan utama Brunei masuk daftar hitam adalah karena kasus perdagangan manusia.
Brunei dianggap tidak melakukan cukup upaya untuk mengatasi masalah ini dan bahkan tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut.
Pemerintah Brunei Darussalam telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Amerika Serikat yang memasukkan negara tersebut ke dalam daftar hitam.
BACA JUGA:Gara-Gara Asap, Laga Timnas-Brunei Pindah
Mereka menegaskan bahwa Brunei telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi perdagangan manusia, termasuk memperkuat undang-undang dan meningkatkan penegakan hukum.
Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan komunitas internasional dalam menangani isu ini.
Situasi perdagangan manusia di Brunei Darussalam saat ini cukup memprihatinkan.
Menurut laporan terbaru, Brunei telah dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Amerika Serikat karena dianggap tidak melakukan cukup upaya untuk mengatasi masalah ini.
Beberapa poin penting mengenai situasi ini adalah:
- Penurunan Penyelidikan: Selama tujuh tahun berturut-turut, Brunei tidak menghukum pelaku perdagangan manusia di bawah undang-undang anti-perdagangan manusia.
BACA JUGA:Merah Putih Sua Brunei
-Kurangnya Perlindungan Korban: Brunei dilaporkan menuntut atau mendeportasi beberapa korban yang membutuhkan bantuan, alih-alih memberikan perlindungan yang memadai.