Detail Putusan MK
Fahmi merinci tiga putusan MK yang relevan :
1. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah jika telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan.
2. Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah, di mana jika masa jabatan belum mencapai setengah periode, tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh.
3. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 kembali memperjelas bahwa masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih dari setengah periode tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.
Fahmi juga menyebutkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada KPU RI dengan nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024. Surat tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung sejak ditetapkannya surat keputusan penunjukan Plt tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, maka penjabat sementara adalah sama dengan pejabat definitif, dalam konteks cara menghitung masa jabatan yang telah dijalani.
BACA JUGA:Gugat KPU Empat Lawang, HBA Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencalonannya di Pilkada
BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, Berkas Paslon HBA-Henny Dikembalikan: Apa Penyebabnya?
Dalam hal ini, ketika H. Syahril Hanafiah diangkat menjadi Plt Bupati (pejabat sementara) melalui SK menggantikan HBA tanggal 22 Oktober 2015, maka sejak itulah dianggap sebagai Bupati Definitif.
Dengan demikian, masa jabatan Bupati definitif yang telah dijalani H. Syahril Hanafiah sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d berakhir 25 Agustus 2018 adalah 2 tahun 10 bulan dan 3 hari.
Oleh karena telah ditentukan cara menghitung masa jabatan pejabat sementara (salah satunya Plt), maka tentu berimplikasi pada cara menghitung masa jabatan Bupati Definitif sebelumnya, dalam hal ini masa jabatan HBA.
Jadi apabila HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang Periode 2013-2018 pada tanggal 26 Agustus 2013, maka start awal menghitungnya berdasarkan Pasal 19 huruf (e) PKPU 8 Tahun 2024 : “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”, adalah sejak tanggal 26 Agustus 2013 dan berhenti pada saat ada Bupati Definitif lainnya yang menggantikannya yaitu pada tanggal 22 Oktober 2015 sejak terbitnya SK Mendagri yang mengangkat H. Syahril Hanafiah sebagai Plt Bupati Empat Lawang adalah 2 tahun 1 bulan dan 27 hari.
Oleh karenanya, apabila masa jabatan belum genap 2,5 tahun, maka tidak terkategori satu periode. Dengan demikian, HBA terhitung hanya 1 (satu) kali pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang yaitu periode 2008-2013.