SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar mengenai bakal calon Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Al Jufri (HBA), yang disebut telah menjabat selama dua periode, memantik reaksi dari tim kuasa hukum HBA.
Berita ini menjadi viral di Kabupaten Empat Lawang, mengundang reaksi dari pengacara HBA, Fahmi Nugroho, SH., MH., yang merasa perlu meluruskan perhitungan periode masa jabatan kliennya.
Fahmi Nugroho, dalam keterangannya pagi ini (18/9/2024), menyampaikan secara tegas bahwa berdasarkan perhitungan hukum yang berlaku, HBA baru menjabat satu periode penuh sebagai Bupati Empat Lawang.
Fahmi memaparkan dasar hukum terkait perhitungan masa jabatan seorang bupati definitif yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:HBA Optimis Lolos Tes Kesehatan: Serukan Pemilu Aman, Biarkan Rakyat Memilih dengan Hati Nurani
BACA JUGA:Akhirnya, Joncik-Arifa’i Head to Head HBA-Henny
Menurut Fahmi, HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang pada 26 Agustus 2013.
Namun, jabatan tersebut hanya dijalankan selama 2 tahun, 1 bulan, dan 27 hari, karena berakhir pada 22 Oktober 2015 ketika H. Syahril Hanafiah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Definitif.
Hal ini menjadi dasar argumen bahwa masa jabatan HBA tidak mencapai 2,5 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh.
Fahmi menjelaskan bahwa secara hukum, masa jabatan yang tidak mencapai setengah dari periode lima tahun (2,5 tahun) tidak dianggap sebagai satu periode penuh.
Oleh karena itu, HBA secara hukum baru pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang untuk satu periode, yakni pada 2008-2013.
Fahmi juga mengacu pada beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perhitungan masa jabatan ini.
BACA JUGA:Bacalon HBA dan HENNY Kembali Sampaikan Berkas Pencalonan ke KPU
BACA JUGA:Fix, OI-Empat Lawang Lawan Kotak Kosong, Berkas Tak Lengkap, HBA-Henny Gugat KPU
Ia menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan bupati definitif diatur berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang lahir berdasarkan tiga putusan MK yang sifatnya mengikat bagi semua pihak (erga omnes), yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah periode jabatan dan tidak membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.