Gugat KPU Empat Lawang, HBA Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencalonannya di Pilkada
Gugat KPU Empat Lawang, HBA Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencalonannya di Pilkada-FOTO: HENDRO/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - H. Budi Antoni (HBA) memutuskan untuk membawa sengketa pencalonannya dalam Pilkada Empat Lawang ke jalur hukum setelah menghadapi sejumlah masalah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dalam wawancara yang berlangsung di kantor hukum DPD PKB di Jalan Sudirman pada 5 September 2024, HBA mengungkapkan bahwa ia telah mendaftarkan diri sebagai calon pada 3 Agustus 2024.
Namun, KPU mengembalikan dokumen pendaftarannya dengan alasan kekurangan pada pemberkasan.
“Kami telah melakukan pendaftaran pada 3 Agustus 2024, tetapi KPU mengembalikan dokumen kami dengan alasan pemberkasan tidak lengkap. Kami kemudian melakukan pendaftaran ulang pada 4 Agustus 2024 dengan format yang sama, mengharapkan KPU menerima berkas kami, karena kami sudah memenuhi ambang batas dukungan sebesar 8,5 persen,” jelas HBA.
BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, Berkas Paslon HBA-Henny Dikembalikan: Apa Penyebabnya?
Masalah semakin kompleks ketika salah satu partai pengusungnya, PKB, mencabut dukungan.
Hal ini menimbulkan keraguan mengenai bagaimana KPU akan memverifikasi dokumen pencalonannya.
HBA berargumen bahwa KPU seharusnya tidak menolak pencalonannya selama syarat dukungan minimal sudah terpenuhi.
“Jika ambang batas dukungan sudah terpenuhi, KPU harus menerima pendaftaran kami. Apabila terdapat masalah dalam verifikasi, KPU harus menyelidikinya lebih lanjut,” tegas HBA.
BACA JUGA:Penjabat Bupati OKU Iqbal Alisyahbana Sidak Pasar Atas Baturaja, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli
BACA JUGA:Joncik Batal Lawang Kotak Kosong, HBA – Henny Bakal Daftar ke KPU
HBA juga menambahkan bahwa keputusan PKB untuk mencabut dukungannya adalah hak partai tersebut dan bukan merupakan keputusan dari calon atau pihak lainnya.
“PKB yang mencabut dukungan mereka, dan KPU harus mengakui hal tersebut,” ujarnya.