PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru di Kota Prabumulih kembali mengguncang publik, khususnya dunia pendidikan.
Seorang guru PNS dan rekan seprofesinya yang berstatus sebagai guru ASN PPPK diduga terlibat dalam hubungan asmara terlarang, menambah panjang daftar kasus serupa di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota nanas ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, VP (32), seorang guru PNS di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Prabumulih, diduga menjalin hubungan dengan IM (34), yang berstatus sebagai guru ASN PPPK di kota yang sama.
BACA JUGA:Sebanyak 360 Tim Pemenangan Militan HDCU-Enos-Yudha Siap Sapu Bersih Pilkada di Martapura
Insiden tersebut terungkap setelah suami VP, TWP (inisial), memergoki istrinya bersama IM di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan Mahkota Resto, Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu, 15 September 2024.
Tidak hanya mendapati istrinya bersama pria lain, TWP juga menemukan bukti pesan mesra di ponsel istrinya yang menunjukkan adanya hubungan asmara antara VP dan IM.
Merasa harga dirinya terinjak, TWP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Namun, Polres hanya memberikan layanan konseling dan menyarankan TWP untuk melapor ke Inspektorat pada Selasa, 17 September 2024.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Muba Siapkan Langkah Strategis untuk Menangkan Pilkada 2024
BACA JUGA:Senjata Jimatan. Keberanian yang Tersembunyi di Balik Stigma Mistis
“Saya sebagai seorang laki-laki merasa harga diri saya sudah diinjak-injak. Saya hanya ingin agar keduanya diberi sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera,” ungkap TWP, seorang kontraktor dan ayah dua anak, yang menegaskan bahwa istrinya masih berstatus sah sebagai istrinya, sementara IM juga diketahui telah berkeluarga.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kanit PPA Ipda Haryoni Amin SH, membenarkan bahwa TWP telah mengajukan konsultasi mengenaikasus tersebut, namun belum ada laporan resmi terkait dugaan perselingkuhan.
Pihak kepolisian menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui Inspektorat Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Sriwijaya Tennis Tournament I 2024, Ajang Bergengsi di Palembang dengan 300 Peserta
BACA JUGA:Rp14,4 Miliar Dana Tabungan Hilang, Anggota KUD Marga Mulia Menuntut Keadilan