Nah Lho! Pemborong di Prabumulih Terlibat Temuan BPK, Inspektorat Dorong Penyelesaian
sidang TP-TGR dengan mengundang para pemborong, terkait temuan hasil pemeriksaan BPK untuk pengerjaan proyek di tahun 2024,--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Inspektorat Kota Prabumulih, yang dipimpin oleh H. Indra Bangsawan SH MM, baru-baru ini mengadakan sidang TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) yang melibatkan puluhan pemborong dari kota Prabumulih.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Prabumulih untuk menuntaskan temuan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait proyek-proyek tahun 2024.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Selasa (17/9), Indra Bangsawan menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK. "Kami mengumpulkan para pemborong untuk membahas hasil pemeriksaan terkait pekerjaan yang telah mereka lakukan.
BACA JUGA:Inovasi Bidang Kesehatan Nasional, Prabumulih Sabet PIN Emas Kategori Kader Posyandu
Beberapa dari mereka telah mengembalikan hasil temuan, sementara yang lainnya sudah melunasi kewajiban mereka," katanya.
Dari informasi yang diterima, terdapat pemborong yang terlibat dalam tiga paket pekerjaan serta beberapa lainnya dalam dua paket. Indra Bangsawan menegaskan pentingnya agar seluruh hasil temuan segera diselesaikan.
"Kami berharap penyedia jasa dapat segera menyelesaikan pengembalian tersebut. Jika hingga tanggal 30 November kerugian daerah belum dikembalikan, kami akan melanjutkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penyelesaian hukum," tambahnya.
BACA JUGA:Pelantikan 30 Anggota DPRD Prabumulih Dibagi Per Zona
BACA JUGA:Mantap, Prabumulih Raih PIN Emas untuk Kategori Kader Posyandu di Kancah Nasional
Dia juga menegaskan bahwa sidang TP-TGR ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemulihan Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) 38 Tahun 2016 mengenai proses tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah sesuai dengan temuan BPK RI atau Inspektorat.
PJ Sekda Kota Prabumulih, Aris Priyadi, menambahkan bahwa seluruh kerugian daerah harus dikembalikan paling lambat tanggal 30 November 2024.