https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pelantikan 30 Anggota DPRD Prabumulih Dibagi Per Zona

--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - 27 September 2024 mendatang, rencananya 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih terpilih bakal dilantik pada Jumat, . 

Pelantikan tersebut, menandai akan dimulainya masa bakti para wakil rakyat Kota Prabumulih untuk periode 2024-2029. 

Dalam rangka persiapan pelaksanaan pelantikan tersebut, Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Prabumulih terus melakukan berbagai persiapan guna memastikan kegiatan tersebut berjalan lancar dan tertib.

"Pelaksanaan pengambilan sumpah juga janji DPRD bakal dilakukan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Prabumulih," ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Prabumulih, Heriyani SE MSi.

Lebih lanjut, Heriyani menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan berbagai hal supaya proses pengambilan sumpah serta janji tersebut berjalan sesuai rencana.

BACA JUGA:Pelantikan 30 Anggota DPRD Prabumulih: Menyambut Era Baru di 27 September

BACA JUGA:H Mat Amin Mundur dari DPRD Prabumulih, Siap Bertarung sebagai Wakil Walikota

"Tentu saja ini merupakan momen penting untuk anggota DPRD terpilih serta masyarakat Prabumulih yang telah memilih mereka," lanjut Heriyani.

Masih kata perempuan berkerudung tersebut, sampai saat ini persiapan sudah berjalan dengan baik, bahkan telah mencapai lebih dari 50 persen. "Persiapan pelantikan sudah berjalan lebih dari separuh, dan kami terus bekerja agar semuanya siap tepat waktu. Tidak hanya dari sisi teknis pelantikan, melainkan juga kesiapan fasilitas dan pengaturan tamu undangan," lanjutnya.

Dijelaskan Heriyani, lantaran adanya keterbatasan kapasitas ruang rapat paripurna, Sekretariat DPRD telah mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi kepadatan. 

"Salah-satu strategi yang diterapkan yakni pembagian zona di gedung DPRD Kota Prabumulih. Hal ini diharapkan bisa memastikan kelancaran acara meskipun undangan yang hadir cukup banyak," bebernya.

Heriyani menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD yang bakal dilantik hanya mendapatkan jatah lima undangan, namun yang bisa memasuki ruang rapat paripurna hanya dua orang per undangan. "Tiap-tiap anggota dewan yang dilantik mendapat lima undangan, tetapi hanya dua orang yang diperbolehkan masuk ke ruang rapat paripurna," terangnya mengaku hal itu masih bisa dievaluasi nanti, tergantung situasi di lapangan.

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Sukses Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan

BACA JUGA:4 Anggota DPRD Prabumulih Belum Laporkan LHKPN: Batas Waktu Menipis, Ini Kata Ketua KPU!

Tag
Share