KPU Sumsel Buka Pendaftaran Anggota KPPS. Butuh 92.295 Petugas

Selasa 17 Sep 2024 - 15:01 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Irwansyah

5.    Terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS.

6.    Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

7.    Memiliki integritas, kejujuran, dan rasa adil.

BACA JUGA:Bakal Calon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Dengarkan Curhat Para Jukir, Janji Selesaikan Persoalan Parkir

BACA JUGA:Ketersediaan Pangan Terjaga di Lahat. Fokus pada Pengembangan Komoditas di Daerah Rentan

Pendaftaran dilakukan secara langsung di TPS atau kantor kelurahan setempat, dan saat ini belum ada opsi pendaftaran secara online.

Rudi juga mencatat bahwa jumlah TPS terbanyak berada di Kota Palembang, mengingat banyaknya pemilih di wilayah tersebut.

"Setiap TPS diperkirakan akan melayani antara 500 hingga 600 pemilih," tambahnya.

KPU Sumsel mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada serentak ini, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara.

"Pilkada kali ini lebih sederhana dibandingkan Pilpres karena hanya melibatkan dua kotak suara, bukan lima," kata Rudi.

BACA JUGA:Butuh 92.295 Orang! KPU Sumsel Resmi Buka Pendaftaran KPPS, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Sebanyak 648 Personel Polri Siap Kawal Paslon Pilkada 2024, Kapolda Sumsel Tekankan Netralitas

Bagi yang tertarik menjadi anggota KPPS, pendaftaran dapat dilakukan di kantor kelurahan atau TPS terdekat sebelum batas akhir 28 September 2024.

Kategori :