SUMATERAEKSPRES.ID- Pada hari pencoblosan Pilkada, sekolah akan libur. Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional. Jadi, siswa di semua jenjang sekolah akan libur pada hari tersebut.
Aturan yang menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 167 ayat (3) menyatakan bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur nasional.
• Keputusan Presiden: Biasanya, setiap kali ada pemilihan umum atau Pilkada, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:Dua Remaja Edarkan 1000 Pil Ekstasi di Musi Rawas-Lubuklinggau, Polisi Berhasil Meringkus
BACA JUGA:Waspadai Bermain Game Bisa Menjadi Haram, Ini Penjelasan Ulama
Dengan adanya aturan ini, semua warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu oleh aktivitas sehari-hari seperti bekerja atau sekolah.
Untuk bisa mencoblos dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), seseorang harus memenuhi beberapa syarat.
Salah satu syarat utamanya adalah berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara.
Selain itu, seseorang yang sudah atau pernah menikah juga berhak mencoblos meskipun usianya belum mencapai 17 tahun.
Untuk mencoblos di Pilkada, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
BACA JUGA:Ingin Menjadi Notaris? Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:INFO BMKG: Cuaca Panas di Siang Hari, Hujan Ringan Berpotensi Sore Hingga Malam di Palembang
• Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pastikan nama kamu sudah terdaftar dalam DPT.
• Membawa Surat Pemberitahuan (Formulir C6): Surat ini diberikan oleh panitia KPU setempat dan harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).