BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Aksi cepat dari Satpolairud Polres Banyuasin berhasil menumpas kegiatan ilegal di Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
Pada Jumat (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap SN (50), seorang pengedar narkotika jenis sabu, di kediamannya di Lorong Salak Darat, Desa Sungsang II.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas narkotika di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, pada Senin (16/9), mengarahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Beda Ban Mobil, Beda Performa, Berikut Cara Pilih Ban yang Tepat untuk Kendaraanmu
BACA JUGA:Lahat Raih Sertifikasi Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta: Pesan Penting dari Kadisbun
Tim yang dipimpin oleh Kasat Sat Polairud Polres Banyuasin, Iptu Jusrianto, segera merespons. Ps. Kanit Gakkum, Bripka Hery Kiswanto N SH, beserta anggotanya, bergerak menuju lokasi.
Di rumah pelaku, ditemukan 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 2.94 gram yang disimpan di dapur.
BACA JUGA:Mobil Selalu Siap Pakai! Berikut 7 Tips Perawatan Ringan yang Bisa Kamu Coba
BACA JUGA:Teriakan Kemenangan Menggema di HUT Demokrat ke-23: Muchendi-Supriyanto Disambut Antusias di OKI
Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Satpolairud Polres Banyuasin. SN kini menghadapi dakwaan sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.