Lulus PPG Calon Guru Bisa Jadi PPPK, Ini Ketentuannya

Sabtu 14 Sep 2024 - 10:09 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Dengan mengikuti PPG, calon guru akan mendapatkan pembekalan profesional yang lebih mendalam, sehingga mereka lebih siap untuk diangkat sebagai PNS.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengangkatan yang lebih transparan, terstruktur, dan terstandarisasi.

Setelah lolos dari proses seleksi, mereka akan diangkat sebagai P3K dengan peluang untuk diangkat menjadi PNS di masa mendatang.

BACA JUGA:Berikut Skema Penilaian UKPPPG untuk Ujian Kinerja dan Ujian Tertulis

BACA JUGA:Tak Ada Rekrutmen 2025, Guru PNS Diambil dari PPPK, Guru PPPK Dari Peserta PPG Prajabatan

Kendala dan Tantangan

Tentu saja, penerapan kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan. Salah satu hambatan terbesar adalah masalah anggaran, terutama di tingkat daerah, yang sering kali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.

Di samping itu, adanya perubahan besar ini menimbulkan kekhawatiran terkait nasib tenaga pendidik non-ASN yang jumlahnya masih cukup signifikan di berbagai daerah.

Langkah-Langkah Pemerintah

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, pemerintah telah menyusun beberapa solusi, antara lain: merancang peraturan baru yang mencakup pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah, serta redistribusi guru ke daerah-daerah yang membutuhkan.

Selain itu, peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru melalui program PPG juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan kompetensi tenaga pengajar.

Pemanfaatan teknologi dalam proses pelatihan dan administrasi diharapkan dapat membuat sistem lebih efisien dan transparan.

Prospek Masa Depan

Dengan integrasi PPG dan PPPK, pemerintah berharap proses pengangkatan guru akan lebih efektif, efisien, dan berstandar tinggi.

Diharapkan, langkah ini akan meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan secara menyeluruh di Indonesia, memberikan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.

Kategori :