SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah telah merancang serangkaian kebijakan untuk memperbaiki sistem pengangkatan guru agar lebih efisien dan optimal.
Salah satu inisiatif utamanya adalah penyatuan antara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan proses rekrutmen guru serta memastikan setiap guru yang diangkat telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Perubahan Sistem Pengangkatan Guru
Mulai tahun 2025, Indonesia akan menerapkan perubahan besar dalam seleksi guru baru.
BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 2 Siap-Siap, Berikut Prosedur Lengkap Mendaftar UKPPG Yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu
Para calon guru yang ingin diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjalani Program PPG sebagai tahap awal.
Program ini akan berlangsung selama satu tahun dan mencakup pelatihan profesional untuk mempersiapkan calon guru menjadi ASN.
Selain itu, seleksi guru melalui PPG akan digabungkan dengan sistem PPPK.
Bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi pendidik, akan diberikan prioritas, namun tetap diwajibkan menjalani tes untuk memastikan mereka sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
BACA JUGA:5 Penyebab Gagal UKPPPG, Nomor 4 Sepele Banget
BACA JUGA:Inilah Aturan Seragam PPPK Terbaru September 2024 Resmi dari Kemendagri
Skema Penggabungan PPG Calon Guru dan Seleksi PPPK
Integrasi antara PPG dan PPPK bukan sekadar perubahan administratif, melainkan strategi untuk memperkuat kualitas pendidikan secara keseluruhan.