BATURAJA,SUMATERAEKSPRES.ID –Terdata, 52 orang Warga negara asing (WNA)yang masuk dan bekerja di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) khususnya masih pada sektor pembangunan infrastruktur pembangkit listrik.
Berdasarkan data Disnaker OKU, ada 2 lokasi PLTU yang terdapat pekerja asing di tahun 2024.
“Ada di proyek PLTU Keban Agung dan PLTU Terusan,” kata Kadisnaker OKU Kadarisman SAg MSi melalui Tenaga Fungsional Pengantar Kerja Disnaker OKU, Herlina Sari, Rabu (11/9).
Pekerja asing yang sudah masuk di wilayah OKU berasal dari Tiongkok.
BACA JUGA:Penjabat Bupati OKU Iqbal Alisyahbana Sidak Pasar Atas Baturaja, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli
BACA JUGA:Tiga Santri Al Fakhriyah Baturaja Siap Berlaga di MTQ Nasional 2024
Sebanyak 51 orang pekerja asing berada di proyek (site project) PLTU Keban Agung, yang saat ini masih dalam proses pembangunan konstruksi.
Serta 1 orang bekerja di PLTU Terusan bernama Li Zhaojuan yang bekerja sebagai Quality Control Advisor.
Untuk pekerja asing yang masuk dan bekerja di wilayah OKU, jika ada perpanjangan izin untuk kontrak bekerja, maka bisa ada potensi untuk dikenakan retribusi izin penggunaan TKA.
Karena sudah berlaku Perda Nomor 3 Tahun 2023.
Karena untuk retribusi ini hanya berlaku untuk perpanjangan.
BACA JUGA:Permudah Investasi, Program Golden Visa Izin WNA Tingga 5 Tahun di Indonesia
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II, Tersangka Illegal acces Mesin ATM oleh WNA Asal Rusia
Tapi jika TKA tersebut bekerja pada beberapa lokasi daerah, maka bisa dipilih lokasi retribusinya.
Nilai retribusi yang dikenakan kepada pekerja asing ini sebesar 1.000 USD/orang/jabatan.