KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan lahan Hutan Kota Kayuagung yang masih bersengketa dua hari sebelumnya.
Rabu pagi (11/9) Jaksa Pengacara Negara yakni Kejaksaan Negeri OKI melakukan pemasangan plang di beberapa titik di lokasi tersebut.
Kepala Intel Alex Akbar mengatakan, plang ini sengaja dipasang di deretan skolah untuk memberitahu masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.
"Jadi itu tujuan kami sehingga tanah kondisinya tetap seperti ini sebelum ada keputusan tetap,"terangnya.
Sementara untuk objek tanah yang berada depan SMKN 3 Kayuagung tersebut adalah milik Pemda dan tidak masuk dalam objek gugatan perdata.
Untuk diketahui sebelumnya selaku tergugat Jaksa Pengacara Negara melakukan pemeriksaan objek sengketa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)3 Kayuagung sebagai tahap pembuktian.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi mengungkapkan, nantinya sidang akan digelar pada (23/9) juga memeriksa saksi-saksi
"Karena status kami tergugat jadi penggugat diminta menunjukkan bukti objek sengketa.
Ada 10 hektar lahan yang digugat ini dan ia melihat di lapangan sudah banyak pohon ditebang dan ada yang dibangun rumah."Untuk itu kami mengajak agar tidak mengalihkan lahan ini sebelum proses persidangan selesai,"imbuhnya.
BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Hari Ini Naik Rp 12 Ribu per Gram, 11 September 2024
BACA JUGA:Kemenag Klarifikasi Pernyataan Pemanggilan Menteri Agama oleh Pansus Hak Angket Haji
Sesuai dengan hukum perdata tergugat tetap berpedoman aset ini milik pemerintah daerah.Kalau proses jawab menjawab sudah dilakukan sekarang masuk ke tahap pembuktian dan prinsipnya mempertahankan milik Pemda OKI sampai dengan keputusan tetap.