Kemenag Klarifikasi Pernyataan Pemanggilan Menteri Agama oleh Pansus Hak Angket Haji
Kemenag Klarifikasi Pernyataan Pemanggilan Menteri Agama oleh Pansus Hak Angket Haji-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, memberikan klarifikasi terkait pernyataan anggota DPR Marwan Ja'far mengenai ketidakhadiran Menteri Agama pada pemanggilan kedua dari Pansus Hak Angket Haji DPR.
Menurut Sunanto, hingga saat ini, pihak Kementerian Agama belum menerima surat pemanggilan apa pun terkait hal tersebut.
Dalam keterangannya pada Rabu (11/9/2024) di Jakarta, Sunanto, yang akrab disapa Cak Nanto, menegaskan bahwa ia menghormati pernyataan Marwan Ja'far sebagai anggota dewan yang terhormat.
Namun, ia mempertanyakan sumber informasi yang digunakan oleh Marwan.
BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Hari Ini Naik Rp 12 Ribu per Gram, 11 September 2024
BACA JUGA:Moms, Ini 10 Makanan ASI Booster yang Wajib Dikonsumsi, Penting untuk Ibu Menyusui
"Saya percaya Pak Marwan sebagai anggota DPR berbicara berdasarkan data dan informasi yang akurat. Tetapi, saya ingin tahu dari mana sumber informasi tentang pemanggilan dua kali itu berasal?" ungkap mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah tersebut.
Cak Nanto juga menambahkan bahwa, setelah melakukan pengecekan, belum ada surat resmi pemanggilan untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Pansus Hak Angket Haji DPR.
Ia menjelaskan bahwa Menteri Agama saat ini memiliki agenda yang sangat padat.
Selain menghadiri berbagai acara resmi, termasuk Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional yang disiarkan di televisi, Menteri Yaqut juga terus melaksanakan tugas dan fungsi utamanya di Kementerian Agama.
"MTQ disiarkan secara langsung di TV, jadi bisa terlihat dengan jelas kapan dan siapa saja yang hadir," tambah Cak Nanto.