Laporan tersebut kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, dengan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tertanggal 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga, PT TeL Bangun 6 Unit Sumur Bor
Rekomendasi KASN meminta agar empat pejabat eselon II dikembalikan ke jabatan semula sebelum tenggat waktu 15 Agustus 2024.
Empat pejabat yang dimaksud adalah Taufik M. Putra (Kepala Dinas Kesehatan), Nil Aldrin (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Limra Naufan (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), dan Mirza Azhari (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), serta Ananta (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat).
Aksi demonstrasi berjalan lancar tanpa insiden besar, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Para peserta berharap tuntutan mereka segera dipenuhi oleh pemerintah.