Aksi Damai Tuntut Kepatuhan Hukum di Kabupaten Lahat, Sekda Tegaskan Pj Bupati Patuh pada Rekomendasi

Senin 09 Sep 2024 - 14:31 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Irwansyah

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Ratusan peserta dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lahat, Senin (9/9).

Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran administrasi dan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Lahat terkait pemberhentian beberapa pejabat daerah.

Aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini diwarnai oleh mobil komando, spanduk, dan berbagai alat peraga demonstrasi lainnya.

Massa menuntut pengembalian jabatan empat kepala dinas dan satu kepala bagian yang diberhentikan sementara, sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Elman Ingatkan Solidaritas dan Loyalitas untuk Keberhasilan Bersama

BACA JUGA:Polemik Sosial Media Diskominfo Lubuklinggau, Promosi Calon Tertentu Picu Kontroversi

Mereka juga meminta Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP, untuk mundur dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi tersebut.

Koordinator aksi, Saryono Anwar, S.Sos., dan Koordinator Lapangan, M. Ependi, S.H., menekankan bahwa aksi berjalan damai dan tertib.

Mereka berharap agar tuntutan mereka didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah demi transparansi dan akuntabilitas.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Chandra, S.H., menjelaskan bahwa Pj Bupati Lahat telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi rekomendasi KASN dan BKN.

BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tujuh Ide Kegiatan Positif untuk Anak

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Pj Bupati harus memperoleh izin dari Kemendagri untuk mengeksekusi keputusan tersebut," ujarnya.

Sejauh ini, pihak Pemkab Lahat masih memproses pemeriksaan terkait pemberhentian sementara empat kepala dinas tersebut.

Kasus ini juga telah masuk ke ranah kepolisian setelah Redhi Setiadi, S.H., M.H., melaporkan mantan Pj Bupati Lahat, M. Farid, ke Polda Sumsel dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 421 KUHP.

Kategori :