Satgas PASTI OJK Berhasil Hentikan 2.500 Pinjol dan 241 Investasi Ilegal Selama 2024

Senin 09 Sep 2024 - 11:55 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengidentifikasi dan menghentikan lebih dari 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Agustus 2024.

"Temuan ini mencakup sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," tulis OJK di situs resminya dikutip sumateraekspres.id Senin 9 September 2024.

Dalam keterangan resminya pada Senin, 9 September 2024, OJK menyatakan bahwa Satgas PASTI telah menerima laporan terkait 228 rekening bank dan virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.

OJK kemudian meminta satuan kerja pengawas bank untuk memblokir rekening-rekening tersebut guna menghentikan potensi kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

BACA JUGA:Keyakinan Konsumen Meningkat, Bank Indonesia Klaim Ekonomi Sepanjang Agustus 2024 Membaik

BACA JUGA:PLN UP3 Palembang Tambah Daya 345 kVA di Sekolah Ipeka, Dukung Pendidikan di Hari Pelanggan Nasional 2024

Selain memblokir rekening bank, Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector dari pinjol ilegal yang dilaporkan menggunakan ancaman dan intimidasi yang melanggar hukum.

Sebagai tindak lanjut, sebanyak 995 nomor kontak telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran dalam Sektor Keuangan

Dalam upaya menegakkan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan. Berikut rincian sanksi yang telah diterapkan sepanjang tahun 2024:

BACA JUGA:Per Oktober 2024, Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sekaligus. Ini Alasan OJK

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi UMKM, OJK Bakal Lakukan Hal Ini

Dari 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan:

  1. 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
  2. 3 surat perintah kepada 3 PUJK.
  3. 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.

Pada periode yang sama, sebanyak 167 PUJK melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total kerugian sebesar Rp112 miliar atas 968 pengaduan yang diterima.

Pengawasan dan Sanksi Administratif

Kategori :