OJK juga terus mengawasi perilaku PUJK dalam hal keterlambatan pelaporan. Berdasarkan ketentuan POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, hingga Agustus 2024, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 55 PUJK dan peringatan tertulis kepada 16 PUJK.
Selain itu, dari hasil pengawasan langsung dan tidak langsung, OJK mengenakan sanksi denda senilai total Rp390 juta kepada 4 PUJK atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen terkait informasi iklan dan pemasaran produk.
Sanksi tertulis juga diberikan kepada 8 PUJK di sektor perbankan, pembiayaan, dan pergadaian atas pelanggaran penyediaan informasi dan tata cara penagihan.
Sebagai langkah pencegahan, OJK memerintahkan PUJK untuk memperbaiki ketentuan internal agar sejalan dengan aturan perlindungan konsumen, sehingga dapat meminimalisir terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.