SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang sedang melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi keabsahan ijazah bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dalam pemilihan serentak 2024.
Pengawasan ini berlangsung pada hari Jumat, 6 Agustus 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menjalankan proses verifikasi dengan teliti dan sesuai prosedur yang berlaku.
Muslim, anggota Bawaslu Kota Palembang yang bertanggung jawab atas Divisi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran (P2H), menekankan pentingnya pengawasan pada setiap tahap pemilihan.
BACA JUGA:Pilkada Bersih dan Demokratis: Bawaslu Ingatkan Potensi Masalah dari Penyelenggara!
BACA JUGA:Bawaslu Kota Palembang Buka Kelas Volunteer Pengawasan
Termasuk, proses verifikasi faktual administrasi yang dilakukan KPU terhadap ijazah bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
"Kami melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan oleh para bakal pasangan calon benar-benar sah dan valid," kata Muslim dalam pengawasannya terhadap klarifikasi ijazah tersebut pada Jumat (06/08).
Perlu diketahui, proses verifikasi keabsahan ijazah ini dilakukan sejak Rabu hingga Kamis, 4-7 September 2024, terhadap bakal calon Walikota Palembang, Yudha Pratomo Mahyudin, dan bakal calon Wakil Walikota Palembang, Nandriani Octarina.
KPU Kota Palembang melakukan verifikasi tersebut di berbagai institusi, seperti Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi di Jakarta, Institut Teknologi Bandung (ITB), serta Karohs International Handwriting Analyst di Bandung.