Perpecahan Kembali Terjadi
Meski Peradi diharapkan menjadi wadah tunggal, sejarah berulang ketika organisasi ini mengalami perpecahan pada 2015, menjadi tiga kubu yang bersaing.
BACA JUGA:Lebih Untung Nabung Emas Perhiasan atau Logam Mulia? Ini Jawabannya!
BACA JUGA: 5 Tips Ampuh Agar Suami Betah di Rumah, Dijamin Rumah Tangga Harmonis!
Meski berbagai upaya penyatuan telah dilakukan, termasuk mediasi oleh Mahfud MD dan Yasonna Laoly pada 2020, hingga kini belum ada kesepakatan yang berhasil terwujud.
Organisasi Advokat yang Eksis Saat Ini
Berdasarkan Putusan MK No. 35/PUU-XVII/2018, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa delapan organisasi advokat selain Peradi tetap eksis dan keberadaan mereka tidak bisa dilarang karena dijamin oleh konstitusi. Bahkan, saat ini tercatat ada sekitar 53 organisasi advokat di Indonesia, meskipun UU Advokat menegaskan adanya asas tunggal untuk wadah advokat.
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Diperiksa Penyidik Kamneg Polda Sumsel, Ini Kasusnya
Sejarah organisasi advokat di Indonesia penuh dengan dinamika, konflik, dan upaya penyatuan yang hingga kini masih terus berlanjut. Meski UU Advokat menetapkan adanya satu wadah tunggal, realitasnya masih banyak organisasi advokat yang beroperasi dan berperan dalam dunia hukum di Indonesia.