Pj Bupati Lahat Diperiksa Penyidik Kamneg Polda Sumsel, Ini Kasusnya
Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel. -Foto : kemas/Sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penjabat Bupati (Pj) Bupati Lahat, Imam Pasli, SSTP, M.Si, Jum'at (6/2024) pagi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan terlapor mantan Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, SSTP, M.Si.
Imam dijadwalkan bakal diperiksa oleh penyidik unit 2 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Rencana pemanggilan itu dibenarkan oleh Kasubdit I Kamneg Dirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal,SE, yang dikonfirmasi, Jum'at (6/9/2024) pagi.
"Betul, dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum datang," sebut AKBP Wisdon dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Banyuasin, Pengendara Sepeda Motor Tewas
Untuk diketahui, laporan awal kasus ini dilayangkan oleh Redhi Setiadi,SH,MH yang melaporkan mantan Pj.Bupati Lahat, M Farid ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum dengan surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.
Pada saat menjabat sebagai Pj.Bupati Lahat, Farid me non-jobkan empat pegawai eselon 2 di lingkungan Pemkab Lahat.
Sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Sumsel, terlebih dulu kasus ini dilaporkan ke Badan Administrasi Kepegawaj Negara (BAKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA:Kekerasan di Sekolah Negeri Sekayu, Ini Kata PJ Bupati Musi Banyuasin
Yang isinya merekomendasikan 4 kepala dinas Kabupaten Lahat yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024.