Pemerintah Perketat Aturan Penjualan Susu? Ini kata Dinkes!

Kamis 05 Sep 2024 - 13:34 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan baru-baru ini menimbulkan perdebatan publik karena memicu interpretasi ganda.

Pasalnya, peraturan ini memuat aturan soal peredaran susu formula dan produk pengganti air susu ibu lainnya. 

Aturan baru ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.

Dalam peraturam ini masih terdapat beberapa ketidakjelasan dalam implementasinya. Salah satunya adalah aturan tersebut tidak secara spesifik menjelaskan kategori usia bayi yang dimaksud dalam pembatasan peredaran susu formula.

BACA JUGA:Pelamar Kemenkumham Masih Berburu E-Materai Meski Server Down di Kantor Pos Kayuagung, Ini Situasinya!

BACA JUGA:NGERI! Detik-Detik Innova Ngebut Tabrak Avanza dan 2 Mobil Lain, Kejadian di Depan SMAN 3 Palembang

Tidak ada penjelasan yang jelas apakah aturan ini berlaku untuk susu formula bagi bayi usia 0-6 bulan, 6-12 bulan, atau bahkan anak di atas usia satu tahun. 

Menurut Deddy Irawan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, terkait PP Kesehatan no. 28, susu formula yang dimaksud adalah susu yang diformulasikan khusus bagi bayi 0 – 6 bulan yang terkena indikasi medis. 

Indikasi medis yang dimaksud dapat mencakup kondisi seperti ibu yang tidak mampu memproduksi ASI dengan cukup, bayi dengan masalah penyerapan nutrisi, atau kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan nutrisi khusus dari susu formula. 

Susu formula ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi yang tidak bisa mendapatkan ASI, namun penggunaannya tetap harus berdasarkan rekomendasi dan pengawasan tenaga medis.

BACA JUGA:Keluhan Pelamar CPNS: e-Materai Tak Bisa Diakses, Warga Prabumulih Serbu Kantor Pos

BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, Berkas Paslon HBA-Henny Dikembalikan: Apa Penyebabnya?

Lebih lanjut Deddy menegaskan bahwa susu formula untuk bayi di bawah enam bulan tidak bisa dijual bebas dan hanya boleh diberikan berdasarkan indikasi medis. 

"Susu formula itu yang pasti untuk anak 6 bulan itu kan ASI saja, kecuali bisa diberikan susu formula dengan indikasi medis. Memang untuk yang di bawah 6 bulan itu enggak bisa dijual bebas," ujar Deddy.

Deddy menjelaskan bahwa untuk bayi di atas enam bulan, susu formula dapat diberikan sebagai pendamping ASI, tetapi tidak menggantikan ASI sepenuhnya. 

Kategori :