Pendaftaran Ditutup, Berkas Paslon HBA-Henny Dikembalikan: Apa Penyebabnya?

Kamis 05 Sep 2024 - 12:09 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Novis

Menurut pengacara mereka, Fahmi Nugroho, masalah tersebut terkait dengan pencabutan surat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024, tidak ada kewajiban untuk memiliki kesepakatan yang disebutkan KPU.

“Pendaftaran kita dikembalikan dengan alasan pada saat PKB mencabut surat (B1-KWK) yang lama dia wajib ada kesepakatan, padahal dalam keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” kata Fahmi Nughroho.

Namun, Eskan menjelaskan bahwa penarikan dukungan partai politik tidak bisa dilakukan begitu saja. “Ada aturan bahwa ketika sebuah partai sudah berada di dalam koalisi, tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan dari seluruh partai dalam koalisi tersebut. Kesepakatan harus dibuat antara koalisi yang awal dengan bakal pasangan calon yang diusung," terangnya. 

 

 

 

Kategori :