Pasang Pompa Air di Lahan 100-200 Ha, Akibatkan Kerugian Negara Rp 7,9 M Terkuak di Banyuasin

Senin 02 Sep 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Adi
Editor : Irwansyah

Meskipun demikian, kasus ini sudah sampai ke pengadilan, di mana Kepala Dinas Pertanian Banyuasin telah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Kami berharap kasus ini dibuka secara terang benderang agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari. Jika ada perbedaan pandangan antara apa yang kami laporkan dengan temuan Kejati, itu adalah hal yang berbeda.

Yang penting, kasus ini harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan," lanjut Heriyadi.

BACA JUGA:Nama Pejabat Kejari Banyuasin Dicatut, Minta Laporkan Bila Meminta Uang

BACA JUGA:Sopir Truk Robohkan Portal, Tak Mau Dialihkan Jalan Alternatif

Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan keluhan dan aspirasi ini kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, namun hasil penyelidikan akan menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

"Kami akan mendalami laporan ini lebih lanjut dan melaporkannya ke pimpinan. Jika nanti dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, itu adalah hal lain," pungkasnya.

Kategori :