Nama Pejabat Kejari Banyuasin Dicatut, Minta Laporkan Bila Meminta Uang
PENCATUTAN: Kajari Banyuasin Reymund Hasdianto melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto didampingi Hendy memberikan keterangan terkait pencatutan nama pejabat di lingkungan Kejari Banyuasin, (2/9).-foto: akda/sumeks-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Sejumlah nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Banyuasin dicatut. Dugaan sementara pelakunya oknum yang sengaja mengatasnamakan pejabat Kejari Banyuasin untuk memintai sejumlah uang kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Bahkan oknum yang mencatut nama kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, kasi - kasi, kasubsi dan lain sebagainya itu meminta uang dengan jumlah cukup besar nominalnya yaitu Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
"Uang yang dimintai oknum yang mencatut nama petinggi Kejaksaan Negeri Banyuasin kisaran Rp1 miliar hingga Rp2 miliar," kata Kepala Kejari Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH didampingi Hendy SH, Senin (2/9).
Diduga oknum itu memanfaatkan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin beberapa waktu yang lalu. "Manfaatkan situasi di air keruh," bebernya.
Padahal Hendi didampingi Didi dengan tegas menyatakan dari Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak ada permintaan uang kepada sejumlah OPD itu. "Tidak ada permintaan uang kepada dinas terkait pengurusan perkara dan lainnya," tegasnya.
BACA JUGA:Heboh Logo PKN Dicatut Paslon di Banyuasin, Haikal Hasan Buka Suara
BACA JUGA:Giliran Ketua DPRD Sumsel Yang Namanya Dicatut Penipu, Modusnya Bantuan Musholla
Tentunya aksi oknum itu telah mencoreng nama baik Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia. Hendi juga menerangkan untuk tidak menanggapi permintaan oknum itu."Kita akan terbitkan surat kepada OPD OPD untuk tidak menanggapi soal itu,"tuturnya.
Jika nantinya sampai ada yang menanggapi, pihaknya tidak akan bertanggung jawab. "Itu sudah di luar konteks," ujarnya. Apalagi hal itu dilakukan oknum berperkara, itu tindakan/perbuatan melawan hukum gratifikasi/suap.
Kalau sampai ada oknum memintai uang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Banyuasin, agar segera melaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan terkait kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap perihal penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium.
Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2015 sampai dengan 2021.