https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pasang Pompa Air di Lahan 100-200 Ha, Akibatkan Kerugian Negara Rp 7,9 M Terkuak di Banyuasin

Puluhan aktivis dari LSM Komando Rakyat Anti Korupsi Provinsi Sumsel mendatangi Kantor Kejati Sumsel, menuntut penuntasan dugaan korupsi Rp 7,9 miliar dalam program Optimasi Lahan Serasi di Banyuasin, Senin (2/9). Foto:Adi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Dugaan korupsi dalam program Optimasi Lahan Serasi di Desa Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, kembali mencuat ke permukaan.

Program yang menggunakan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 335 miliar dari APBN ini diduga mengalami kebocoran hingga mencapai Rp 7,9 miliar.

Dugaan ini mendapat sorotan tajam dari puluhan aktivis yang tergabung dalam Gabungan LSM Komando Rakyat Anti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan, yang menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (2/9).

Para demonstran tersebut mendesak penyidik Kejati Sumsel untuk segera memeriksa dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, termasuk mantan Bupati Banyuasin yang menjabat pada periode 2018-2023.

BACA JUGA:3 Santri Ponpes Al-Fakhriyah Berlaga MTQ Nasional

BACA JUGA:Tak Miliki Pramuka, Kepsek Terancam Diganti

Mereka diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Okta Sari, yang berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Koordinator Aksi, Heriyadi alias Duk, kasus ini bermula pada tahun 2019 saat Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin menerima dana dari APBN untuk program Serasi (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani).

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyalahgunaan dana pada lahan seluas 100-200 hektar yang dimiliki oleh mantan bupati.

Lahan tersebut dipasangi pompa air yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi malah digunakan untuk lahan pribadi mantan bupati, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar.

Heriyadi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu dalam kasus ini. "Jangan sampai kasus ini berlarut-larut.

BACA JUGA:Ringankan Yatim Piatu, Salurkan Bantuan, Meriahkan Hari Lahir Kejaksaan

BACA JUGA:Kasus DBD di RSUD Martapura Meningkat, Tangani 86 Kasus DBD

Kerugian negara Rp 7,9 miliar ini harus segera diusut tuntas. Jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan hukum yang jelas," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan