SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan dua jenis jaminan yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025 mendatang.
Hal ini diungkapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Meskipun peraturan pemerintah terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dirilis secara resmi, Kementerian Keuangan telah memberikan informasi terkait rencana kebijakan ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif reformasi birokrasi yang sedang diupayakan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Diprediksi Buka September 2024, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunnya
BACA JUGA:Seleksi PPPK untuk Honorer Buka September, Berikut Syarat dan Tahapannya
Reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, baik PNS maupun PPPK, melalui berbagai jaminan yang disediakan oleh pemerintah.
Pada tahun 2025, belanja pegawai akan difokuskan pada beberapa aspek penting, termasuk:
1. Efisiensi Birokrasi: Meningkatkan efektivitas manajemen ASN, mendorong digitalisasi birokrasi, memperbaiki layanan publik, dan mengadopsi pola kerja yang lebih fleksibel.
2. Kualitas Belanja Pegawai: Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan memastikan keseimbangan antara konsumsi aparatur negara dan kompensasi, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji atau pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji ASN.
BACA JUGA:Bakal Naik Bertahap, Ini Aturan Kenaikan Gaji PPPK
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta
Dua jaminan kesejahteraan baru yang akan diberikan kepada PPPK mulai tahun 2025 meliputi:
1. Reformasi Birokrasi: Penyelesaian reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN.
2. Reformasi Jaminan Pensiun: Penyempurnaan sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.