2. Manajemen PPPK
Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Aspek-aspek manajemen ini meliputi pangkat, jabatan, pengembangan karier, promosi, pola karir, mutasi, serta jaminan pensiun dan hari tua.
Secara umum, PPPK hanya mengisi jabatan-jabatan fungsional.
3. Masa Kerja
Masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun, berdasarkan kontrak perjanjian. Namun, masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jumlah pegawai dan penilaian kinerja selama masa kerja tersebut.
4. Proses Seleksi
Proses seleksi PPPK Guru mensyaratkan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Terdapat empat subtes dalam seleksi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024? Ini Kata MenPANRB
5. Uang Pensiun
Sebelumnya, hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak mendapatkan pensiun, namun kini PPPK juga memperoleh hak tersebut. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga berhak menerima pensiun.
Pembayaran pensiun dilakukan setelah ASN berhenti bekerja, dengan sumber pembiayaan dari pemerintah dan iuran ASN yang bersangkutan. Detail mengenai besaran pensiun PPPK masih dalam tahap pengaturan lebih lanjut, dan dikelola oleh PT Taspen.
6. Gaji
Peraturan terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut rincian gaji berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan perubahan-perubahan ini, PPPK mendapatkan lebih banyak perlindungan dan kepastian dalam karier mereka sebagai bagian dari ASN.