https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rekrutmen PPPK Diprediksi Buka September 2024, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunnya

Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiun PPPK 2024.-Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprediksi akan dibuka pada September mendatang, namun masih banyak yang bertanya-tanya berapa besaran gaji dan tunjangan pensiun PPPK? Berikut ulasannya.

Menurut surat yang diterima oleh kepala biro kepegawaian atau SDM di lembaga pusat serta kepala BKD/BKPSDM/BKPP di daerah, proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akan segera dimulai.

Surat bernomor B/3915/S.SM.01.00/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris KemenPANRB Rini Widyantini, menyebutkan bahwa pada 30 Agustus 2024, Surat Keputusan (SK) Menteri PANRB terkait Penetapan Kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2024 akan diserahkan. Penyerahan SK ini menjadi tanda dimulainya proses seleksi.

Rini Widyantini menegaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi kebijakan rekrutmen PPPK 2024 yang telah dilaksanakan pada 23 Agustus 2024.

Jika formasi resmi diserahkan pada tanggal 30 Agustus, maka pendaftaran seleksi PPPK 2024 diperkirakan akan dimulai pada bulan September mendatang.

BACA JUGA:Seleksi PPPK untuk Honorer Buka September, Berikut Syarat dan Tahapannya

BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun Bagi PNS dan PPPK

Apa Itu PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak. Oleh karena itu, masa kerja PPPK ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi yang membuka lowongan.

PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan pegawai di instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1. Hak Kepegawaian PPPK

PPPK memiliki hak-hak kepegawaian yang setara dengan ASN lainnya, seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Ini telah diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang ASN, di mana pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilaksanakan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

BACA JUGA:Bakal Naik Bertahap, Ini Aturan Kenaikan Gaji PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan