PP No 28/2024: Legalisasi Zina untuk Remaja?

Kamis 29 Aug 2024 - 22:09 WIB
Oleh: Irfan Sumeks

Ia menyebutkan remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59 persen sedangkan pada remaja laki-laki ada di angka 74 persen. “Menikahnya rata-rata pada usia 22 tahun, tetapi hubungan seksnya pada usia 15-19 tahun. Jadi perzinaan kita meningkat. Ini pekerjaan rumah untuk kita semua,”menurut Hasto.

BACA JUGA:Antara Egoisme dan Sikap Mendahulukan Kepentingan Orang Lain

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Gambut: Penyebab, Dampak, dan Upaya Penanggulangan

Kenyataan ini, dapat dikonfirmasi dengan data bahwa pelajar dan remaja Indonesia rawan terlibat dalam jaringan prostitusi. Pada bulan Juli lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan ribu dugaan transaksi mencurigakan terkait prostitusi anak. Dugaan transaksi terkait prostitusi anak melibatkan 24.049 orang anak usia di bawah 18 tahun dan ada 130.000 transaksi prostitusi dengan angka mencapai Rp 127 miliar.

Akibat dari maraknya perzinaan di kalangan remaja adalah naiknya angka kehamilan diluar nikah, aborsi, dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS.

Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) melaporkan pada tahun 2017 jumlah remaja menderita penyakit kelamin jumlahnya terus meningkat. Di sejumlah rumah sakit umum daerah banyak pasien usia 12-22 tahun menjalani pengobatan karena mengidap infeksi menular seksual.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan di tahun 2022 bahwa kelompok usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai remaja menjadi kelompok paling banyak terinfeksi HIV. Sebanyak 741 remaja atau 3,3 persen terinfeksi HIV.

Dalam pandangan Islam, zina adalah dosa besar. Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa tidak ada khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa zina termasuk dosa besar. Hal ini di antaranya berdasarkan firman Allah Swt. 

“Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa-(nya)” (QS al-Furqan [25]: 68).

Dalam kitab tafsirnya, Imam al-Qurthubi menegaskan bahwa: ”Ayat ini menunjukkan tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran dibandingkan dengan membunuh nyawa tanpa alasan yang haq, kemudian perbuatan zina.” 

Kerasnya larangan terhadap perbuatan zina juga telah Allah Swt. tegaskan dalam firman-Nya di Surat Al-Isra: “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”. (QS al-Isra’ [17]: 32).

Al-Qur’an Surat Al-Isra’ dia atas menegaskan bahwa perbuatan zina itu tidak boleh di dekati, artinya segala aktifitas yang dapat mendorong kepada perbuatan zina itu harus dihindari. Nabi Saw. pun mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah Swt. “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri”. (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).

Perzinaan menimbulkan bencana di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, dan menghancurkan keluarga. Maka, sangatlah tepat jika Islam mengharamkan zina. Islam bahkan mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu siapapun tidak akan berani melakukan perzinaan.

Sebaliknya, Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Pernikahan akan mendatangkan pahala. Pernikahan akan menjaga kehidupan masyarakat.

Pernikahan juga akan mampu mencegah penularan penyakit sosial. Karena itu aneh bahkan menjijikkan jika ada upaya untuk membuka pintu perzinaan dengan alasan demi menjaga kesehatan reproduksi.

Keluarnya PP No 28/2024 adalah solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme. Negara sekuler-liberal menjamin kebebasan individu, termasuk kebebasan hak reproduksi, yang salah satunya adalah seks di luar nikah.

Kategori :