Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menyelidiki kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, yaitu asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (Notaris), dan Eti Mulyati (Notaris).
Kasus yang melibatkan keempat tersangka tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.
Mereka didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, dengan tuduhan merugikan negara sebesar Rp 10,6 miliar.
BACA JUGA:Usai Tablig Akbar, Syarif dan Gusti Mendaftar di KPUD Muratara
BACA JUGA:Epidemiolog Dicky Budiman Dukung Kebijakan Pelabelan Bahaya BPA oleh BPOM
Dalam persidangan, saksi bernama Marbun Damargo mengungkapkan bahwa selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, terdapat beberapa aset lainnya, termasuk sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang hak kepemilikannya telah diubah menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.