Penyidik Kembali Periksa Saksi dalam Kasus Penjualan Aset Pemprov Sumsel

Kamis 29 Aug 2024 - 18:36 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, terus berlanjut dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait kasus ini.

"Saksi yang diperiksa kali ini memiliki inisial I, yang berperan sebagai Penginput Data PBB di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palembang tahun 2016.

Kemudian saksi YA yang bertugas sebagai Koordinator Penginputan Data Pendaftaran Objek Pajak Baru Bappenda Kota Palembang pada tahun yang sama," jelas Vanny.

BACA JUGA:Rekrutmen Pegawai Non PNS RSKD Duren Sawit Tahun 2024, Kesempatan Karir Terbaru

BACA JUGA:Fikri Ajak 'Banteng' Kembali ke 'Kandang' Saat Pendaftaran Calon Walikota Prabumulih

"Satu saksi lagi berinisial AD, yang bertugas sebagai Penagih Pajak di Bappenda Kota Palembang pada tahun 2016," tambahnya.

Ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dari pukul 10 pagi hingga selesai, dengan agenda pemeriksaan meliputi sekitar 20 pertanyaan.

"Pemeriksaan saksi masih berada pada tahap penyidikan dan pendalaman kasus guna mengumpulkan serta memperkuat alat bukti," ujar Vanny.

Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa usai penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait yang dilakukan di beberapa lokasi.

Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu saksi berinisial AS (Alm) di Jl. Sri Gunting, Komplek PCK, Palembang; di Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Jl. Kapten A. Rivai; serta di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jl. Merdeka, Palembang.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Duku di Jl. Rama Kasih, Palembang pada Rabu (14/8). Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik telah menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat penting.

BACA JUGA:KPU OKI Terima Dua Paslon di Hari Terakhir Pendaftaran, Pemeriksaan Kesehatan Dimulai Besok

BACA JUGA:Selama Pendaftaran Calon Walikota, Polrestabes Palembang Kerahkan Ratusan Personel

Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, dalam rilisnya beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel di Jl. Mayor Ruslan masih seluas 2.800 meter persegi, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 33 miliar lebih.

Kategori :