Epidemiolog Dicky Budiman Dukung Kebijakan Pelabelan Bahaya BPA oleh BPOM

Kamis 29 Aug 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Irwansyah

Peraturan ini mencakup dua pasal tambahan mengenai pelabelan risiko BPA pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).

Pasal 48a mengharuskan label mencantumkan informasi tentang penyimpanan yang benar, sementara Pasal 61a mewajibkan label mencantumkan peringatan bahwa kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kondisi tertentu, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk penyesuaian.

Kategori :