SUMATERAEKSPRES.ID – Epidemiolog Dicky Budiman memuji kebijakan Badan POM yang mewajibkan pelabelan potensi bahaya BPA (Bisphenol A) pada kemasan air minum dalam galon polikarbonat.
Menurutnya, langkah ini merupakan keputusan yang sangat tepat dan krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Pencantuman label bebas BPA pada kemasan produk adalah langkah yang sangat tepat dalam konteks kesehatan masyarakat,” ujar Dicky dalam keterangan persnya baru-baru ini.
Dia menambahkan bahwa BPA adalah senyawa kimia yang umum digunakan dalam produksi plastik polikarbonat dan resin epoxy. Senyawa ini dikenal sebagai disruptor endokrin, yang dapat mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.
Dicky menyebut bahwa kebijakan BPOM yang mewajibkan label bebas BPA adalah perkembangan signifikan dalam regulasi bahan kimia berbahaya di Indonesia.
BACA JUGA:Seminar Edukasi Publik KY, Memperkuat Integritas Hakim di Kota Lahat
BACA JUGA:Ratu Dewa, Ketaatan pada Aturan Menjadi Prioritas, Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Ini akan meningkatkan perlindungan konsumen dengan memberikan informasi penting bagi mereka yang ingin menghindari risiko kesehatan dari paparan BPA.
“Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kesehatan publik dan memberikan konsumen pilihan produk yang lebih aman.
Selain itu, ini mendorong transparansi dalam proses produksi makanan dan minuman kemasan,” jelasnya.
Dia juga menekankan perlunya dukungan penuh dari semua pihak terhadap kebijakan ini. Dicky mengingatkan pentingnya literasi yang tepat mengenai risiko BPA kepada publik, agar masyarakat dapat memilih produk yang lebih aman dan tidak terjebak oleh potensi bahaya.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui literasi yang baik. Pemberian label bebas BPA adalah salah satu cara untuk mengurangi paparan bahan kimia berbahaya,” tegas Dicky.
BACA JUGA:Polres Mura Tutup Kasus Penemuan Jenazah di Irigasi, Hasil Visum Temukan Serangan Jantung
Sebelumnya, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 mengenai Label Pangan Olahan.