BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Operasi Sikat II Musi 2024, sudah berakhir. Polres Banyuasin dan polsek jajarannya, berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus, dengan 32 orang tersangka.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bumi Sedulang Setudung. “Kita sikat," tegasnya, Rabu, 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Gelar Latihan Pra Operasi Sikat Musi II 2024 untuk Persiapan Operasi
Dalam release hasil Operasi Sikat II Musi 2024, juga digelar barang bukti yang diamankan. Dari 33 ungkap kasus itu, merupakan kasus 3C.
“Dengan rincian curat 23 kasus, curas 3 kasus, dan curanmor 7 kasus," terangnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK.
Sementara dari total 32 orang tersangka itu, terdiri 28 orang tersangka kasus curat, tersangka curas 2 orang, dan tersangka curanmor 4 orang. “Operasi Sikat II Musi 2024, berlangsung 7 Agustus sampai 20 Agustus,” jelasnya.
Lanjut Ruri, kondisi Banyuasin dalam satu bulan terakhir ini kondusif. Itu berkat anggota Polres Banyuasin dan Polsek jajaran, melakukan patroli dengan rutin dan giat lainnya.
"Itu untuk menjamin keamanan masyarakat. Jika situasi aman dan kondusif, investasi bisa masuk ke Banyuasin," tutur Ruri, juga didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo.
Dari 33 kasus yang terungkap itu, 9 kasus diungkap Satreskrim Polres Banyuasin. Kemudian Polsek talang kelapa 7 kasus, Polsek Mariana 4 kasus, Polsek Rambutan 2 kasus, Polsek Sungsang 3 kasus, Polsek Tanjung Lago 3 kasus, Polsek Muara Telang 2 kasus, Polsek Betung 1 kasus, Polsek Tungkal Ilir 1 kasus, dan Polsek Pangkalan Balai 1 kasus.
BACA JUGA:Over Prestasi 14 Kasus, Hasil Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres OKU Timur
Soal pesta hiburan musik remix, Ruri kembali menegaskan dilarang dimainkan di wilayah hukum Polres Banyuasin.
"Kami akan tindak jika sampai melanggar," tegas mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau itu. (qda/air)