Oknum Guru Tari Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan Sejenis, Ini Penjelasan Kapolres Pagaralam

Selasa 27 Aug 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Dandy

PAGARALAM,, SUMATERAEKSPRES.ID   - Penyidik Satuan Reskrim Polres Pagaralam, akhirnya menaikkan status penyidikan kasus dugaan pencabulan sejenis terhadap anak bawah umur. Terlapor oknum guru tari berinisial IS (40), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT, didampingi Wakapolres Kompol M Ali Asri SH, dan Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana SH, menegaskan pihaknya komitmen dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan serius dan profesional. 

BACA JUGA:33 ASN Raih Penghargaan Anugerah ASN 2023, Dapat Kenaikan Pangkat

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Tekankan Hukum untuk Cegah Korupsi dan Netralitas Pilkada di Hadapan Para Kepala Desa

“Press release ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, mengenai langkah-langkah hukum yang diambil dalam kasus ini. Dan memastikan keadilan bagi korban, akan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa sore (27/8). 

Konstruksi perkara ini berawal Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, korban HRS bersama saksi R, pergi ke rumah tersangka IS untuk latihan menari. “Selesai latihan menari, korban HRS dan saksi R ditawari tersangka menginap di rumahnya,” terang Erwin.

Sehingga begitu selesai latihan anak-anak yang lain pulang ke rumahnya, sementara korban HRS dan saksi R tetap berada di rumah tersangka. “Sekitar pukul 19.30 WIB tersangka pergi ke luar rumah, sedangkan korban dan saksi tidur di kamar tersangka sekitar pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

Tersangka IS baru pulang ke rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu, 18 Mei 2024. Dia langsung masuk rumah dan menuju kamarnya. Tersangka IS tidur di antara korban HRS dan saksi R. Lalu tersangka pindah ke sebelah korban HRS. “Terjadilah pencabulan itu,” katanya.

Bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB, korban HRS menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya, saksi R. Sehingga cerita itu meluas dan sempat viral di media sosial (medsos). Sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh pihak sekolah, namun gagal.

Sebab, orang tua korban tetap melaporkannya ke Polres Pagaralam untuk diproses secara hukum. Korban kemudian menjalani visum et repertum psikiatrikum, pada 6 dan 7 Juni 2024, di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. 

BACA JUGA:Matahati Siap Deklarasi dan Mendaftar ke KPU Didukung 10 Parpol

BACA JUGA:Berani Launching Kampung Koperasi, Bupati OKU Timur Diusulkan Terima Satyalencana Wira Karya

Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam juga melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap korban HRS, saksi-saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti. “Serta keterangan ahli kejiwaan dan surat keterangan Psikologi terhadap korban. Sehingga telah cukup bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, memenuhi unsur pidana dugaan pencabulan terhadap anak (sesama jenis),” bebernya.

Perbuatan tersangka IS, melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, atau Pasal 292 KUHP. “Ancaman pidana bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Erwin, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE.

Konferensi pers yang disiarkan live di akun instagram resmi Polres Pagaralam, mendapat apresiasi dari netizen. “Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada Polres Pagaralam, jajarannya serta seluruh pihak yang terkait dalam proses penyidikan kasus ini yang telah mengusut kasus ini hingga detik ini,” tulis akun @mifXXXX. 

Kategori :