-Kemudian membaca Al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama salat sirriyyah (salat yang bacaannya di dalam hati) hingga di rakaat ketiga dan rakaat keempat.
Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah (salat yang bacannya di baca keras) maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah, karena makmum diwajibkan untuk mendengarkan bacaan imam.
-Selanjutnya membaca salah satu surat dari Alquran jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah.
Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau eempat, maka cukup membaca Al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membaca surat.
-Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
-Jika ada rakaat yang terlewat, maka ketika imam melakukan salam, seseorang harus bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai.
BACA JUGA:Ini Hukum Isbal alias Menurunkan Ujung Pakaian Melebihi Mata Kaki Saat Salat
BACA JUGA:Apa Iya Wanita yang Kakinya Terlihat Saat Salat Wajib Mengulang Salatnya? Ini Penjelasannya.
Lalu bagaimana dengan makmum masbuk yang bergabung saat imam sudah akan rukuk atau sudah melakukan rukuk?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Masbuk jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).
Berikut tata cara yang harus dilakukan makmum masbuk jika imam telah sampai pada gerakan rukuk.
•Takbiratul Ihram dalam kondisi berdiri sempurna.
•Takbir Intiqal (takbir ketika berpindah gerakan salat), hukumnya sunnah.
•Lalu mengikuti posisi imam apapun yang didapati makmum masbuk. Jika imam melakukan rukuk, maka seseorang ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud, maka seseorang juga ikut duduk di antara dua sujud, begitu dan seterusnya.
•Mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
•Jika ada rakaat yang terlewat dan imam telah melakukan salam, seseorang bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai.(lia)