BACA JUGA:DPP Hanura Resmi Kelurkan B.1 KWK untuk Koalisi MataHati
BACA JUGA:Keluarga Korban Protes Vonis Ringan dalam Kasus Pembunuhan di Palembang
Pihak penyidik Gakkum KLHK akan terus mengembangkan kasus ini, mencari keterlibatan pihak lain melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK.
“Kami akan menerapkan pidana berlapis dan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus rantai kejahatan ini,” tambah Rasio.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, mengonfirmasi bahwa ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polda Sumsel.
Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatı dan Ekosistemnya
ZA diancam dengan pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda sesuai Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
BACA JUGA:Menjelajahi Tempat Nongkrong Pecatur di Palembang, Ajang Silaturahmi dan Penyaluran Hobi
BACA JUGA:Dinamika Fubuki, Sang Pahlawan Kelas B dengan Kehebatan Esper di One Punch Man
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, melaporkan bahwa sejak tahun 2015, Ditjen Gakkum KLHK telah menangkap 515 kasus peredaran TSL dan men-takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring.