SUMATERAEKSPRES.ID — Otoritas Gakkum LHK dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan perdagangan ilegal delapan cula badak dan beberapa pipa gading gajah di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka, ZA (60), ditangkap pada Jumat (23/8) saat melakukan transaksi jual beli dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di Jalan Rama VII RT.03 RW.01, Alang-Alang Lebar.
Menurut Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, penangkapan ZA adalah yang terbesar sejauh ini. Petugas berhasil menyita delapan cula badak, lima pipa gading gajah, dan tiga pipa dugong dari tangan tersangka.
“Empat cula badak berasal dari Indonesia, sementara sisanya dari luar negeri,” jelas Rasio pada Selasa (27/8/2024).
ZA, yang berdomisili di Kelurahan Dua Puluh Empat Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, menggunakan media sosial Facebook untuk menawarkan barang-barang terlarang tersebut.
BACA JUGA:Tiga Paslon Pilkada Wilayah MLM Gelar Deklarasi dan Pendaftaran ke KPUD
BACA JUGA:PDI Perjuangan Resmi Serahkan B1 KWK untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat
Modus operandi ini berhasil terungkap berkat operasi Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum yang fokus pada perdagangan online satwa yang dilindungi.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang terjadi pada akhir 2023 dan pertengahan 2024.
Gakkum KLHK dan Polda Banten sebelumnya juga berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di Taman Nasional Ujung Kulon, dengan delapan tersangka diidentifikasi, enam di antaranya masih buron.
Rasio Ridho Sani berharap penangkapan ZA akan memberikan efek jera kepada pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi.
“Badak Jawa dan Sumatera adalah spesies yang sangat terancam punah. Kami akan terus memerangi kejahatan terhadap satwa yang dilindungi,” tegasnya.
Harga cula badak di pasar gelap bisa mencapai US$ 400.000 per kilogram untuk yang berasal dari Asia, dan US$ 200.000 untuk yang dari Afrika.
Dengan total berat kedelapan cula badak mencapai sekitar 7 kg, nilai totalnya diperkirakan mencapai US$ 2,8 juta atau sekitar Rp 43,4 miliar.
Tersangka ZA mengaku bahwa harga cula badak per gram dijual antara 30-40 juta rupiah.