Banyak Pelamar CPNS 2024 Gagal, Yuk Simak Cara Mengatasi Status TMS!

Senin 26 Aug 2024 - 09:26 WIB
Reporter : kholid
Editor : Novis

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Jokowi & Prabowo Angkat Bicara Soal Isu Retaknya Hubungan: Apa Kata Masyarakat?

BACA JUGA:Chelsea Bungkam Wolves 6-2, Liverpool Sikat Brentford 2-0 di Pekan Kedua Liga Inggris

2. Pernah melakukan kecurangan

Peserta seleksi CPNS dan PPPK yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya tidak akan bisa lolos seleksi administrasi. 

3. Pernah mengundurkan diri

Peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.

Namun, peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.

4. Tidak menyertakan data terbaru

Peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mendaftarkan diri menggunakan data terbaru.

Peserta harus memastikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kategori :