Kelepasan Tembak Pencuri Motor, Ujang Malah Jadi Tersangka

Minggu 25 Aug 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Andika
Editor : Widi Sumeks

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Berniat ingin menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik temannya, Ujang (49), warga Dusun II RT 04 Desa Sentul kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir malah jadi tersangka pembunuhan. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Ogan Ilir. 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan kejadian bermula saat Ujang ditelpon temannya, Junaidi yang kehilangan motor di desa Sentul kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir. Sekitar pukul 10.00 wib, Minggu (18/8). 

"Mendapat kabar tersebut, Ujang langsung menemui Junaidi untuk sama sama mencari sepeda motor yang hilang milik Junaidi," jelasnya.  Namun tanpa sepengetahu Junaidi, ternyata Ujang sudah membawa senjata api rakitan jenis revolver berisi 5 butir peluru. 

Saat menjelang pulang, sekitar pukul 19.30 Wib di tengah jalan desa di dusun II Desa Sentul mereka berpapasan dengan beberapa orang. "Mereka berlintasan dengan 2 motor di depan dan 2 motor di belakang, jadi ada 4 motor lainnya," terang AKBP Bagus. 

BACA JUGA: Terekam Kamera CCTV Celingak-Celingkuk dalam Masjid, Curi Tas Jemaah Ditinggal Ambil Wudhu

BACA JUGA:Massa Bakar Mobil Pencuri Sawit di Banyuasin, Tiga Pelaku Selamat dari Amukan

Dua pemotor di belakang Ujang dan Junaidi ini merupakan warga yang mereka kenali, yakni Permadi dan Aguscik. Kemudian, tiba-tiba mendengar dari arah 2 pemotor dibelakang meneriakan kata "maling motor". Lalu, Ujang langsung mengejar 2 pemotor didepannya sejauh 2 km. 

Karena kawannya kehilangan motor, mereka ikutlah mengejar. Berharap menemukan diduga pelaku pencurian tersebut," terang Kapolres.  Setelah itu, salah satu pemotor yang diduga sebagai pelaku pencurian motor tersebut berhenti sambil duduk diatas motor Yamaha Vega miliknya.

Diketahui bernama ES (34), warga Desa Tatang Taling, kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Kemudian disusul Aguscik yang berdiri di sebelah kiri ES. Ujang dan Juhadi memarkirkan motor di sebelah kanan ES dengan jarak lebih kurang 1,5 meter. Lalu N langsung mendekati ES. 

"Pada saat itu saksi Aguscik sedang memegang tangan ES. Sambil mencoba melepaskan pegangan tangan dari Aguscik. Pada saat itu N melihat ES seperti mau mengambil sesuatu barang dari pingangnya. kemudian N langsung mencabutkan senjata api rakitan dari pinggang sebelah kanannya. Tanpa ucapan apa apa N langsung menembak di bagian rahang atau di dekat telinga korban sebelah kanan sebanyak 1 kali," ungkap AKBP Bagus.

 BACA JUGA:Sudah Makan Pempek Tidak Ada Uang Beli Rokok, Kepergok Mencuri di Warung Viral Naik Atap Rumah Pura-Pura Gila

BACA JUGA:Masuk Bui karena Curi Kambing, Pelaku Tertangkap setelah 8 Bulan

Akibat tembakan tersebut membuat korban ES langsung terjatuh dari sepeda motor sebelah kiri. Kemudian tersangka N bersama dengan saksi Juhadi langsung pergi meninggalkan korban ke dusun. Lalu tersangka mengantar saksi Junaidi pulang kerumahnya. Begitu juga Ujang setelah itu langsung pulang kerumahnya. Tidak beberapa lama kemudian tersangka langsung pergi ke Palembang. 

Kemudian, Senin (19/8) pukul 20.30 Wib, Kasat Reskrim AKP M. Ilham, mendapatkan informasi dari Kapolsek Tanjung Batu bahwa pelaku pembunuhan sedang berada dirumah keluarganya. Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk menuju Polsek Tanjung Batu guna ditindak lanjuti. 

Kemudian tim Macan Opsnal Pidum Satreskrim langsung menuju rumah keluarga pelaku. "Tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan. Berikut 4 butir peluru yang masih aktif dan 1 selosong peluru tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dan barang Bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.  Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjar 15 tahun penjara. (dik) 

Kategori :