Masuk Bui karena Curi Kambing, Pelaku Tertangkap setelah 8 Bulan
DIAMANKAN: Tersangka Erik dan kambing curiannya diamankan petugas-foto: dian/sumeks-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Gara-gara mencuri kambing, Erik (41) warga Jl Tani, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian kambing milik Arip Gunawan (37) warga Jl Bukit Lebar I, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Aksi pencurian terjadi 8 Januari 2024 sekira jam 06.00 WIB. Pagi itu, korban hendak memberi makan kambing ternaknya di kandang samping rumah. Namun, korban melihat pintu kandang kambing sudah rusak berantakan.
Kemudian, seekor kambing yang harusnya ada dalam kandang, sudah raib. Ciri kambing itu, warna putih polos, menggunakan kalung warna biru, jenis kelamin jantan dengan badan agak kurus.
Korban mengalami kerugian Rp2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur. Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo DJ menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih dan Tim Singo Polsek Prabumulih Timur, didapat informasi kalau pelaku pencurian adalah Erik.
BACA JUGA:Gendong Kambing Kades Tanpa Izin, Dibawa Kabur, Ujungnya Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Inovasi Baru, Jadikan Kambing-Domba Unggulan OKU Timur
Setelah kurang lebih delapan bulan, akhirnya terdeteksi kalau pelaku pulang ke rumahnya. "Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung menuju ke rumah pelaku," jelasnya.
Kemudian, dilakukam penangkapan. Petugas juga mengamankan barang bukti kambing milik korban. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," tukas dia.