https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gendong Kambing Kades Tanpa Izin, Dibawa Kabur, Ujungnya Ditangkap Polisi

--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap, menangkap Adi Candra (30), warga  Desa Kungkilan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap (SBR), Kabupaten OKU.

Sebab tersangka Adi, mencuri 5 ekor kambing milik Tomi Febri, Kades Lubuk Baru, Kecamatan SBR.

BACA JUGA:Rumah Kosong di Prabumulih, Disatroni Pencuri, Pelaku Embat AC Hingga Instalasi Listrik

BACA JUGA:Panjat Pagar Masuk dari Lantai 2 Rumah, Pencuri Panen Barang-Barang Elektronik

Kambing yang diurus dan dijaga saksi Paisal, hilang dari kandangnya, Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Kandang kambing itu, berada di kebun Dusun 1, Desa Lubuk Baru, Kecamatan SBR, Kabupaten OKU.

“Saksi mendengar suara mencurigakan dari kandang kambing, begitu dicek pintu kandang sudah terbuka. Ada 5 ekor kambing yang hilang,” terang Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon.

Pencurian kambing itu dilaporkan saksi ke kades Tomi Febri, lalu dilaporkan ke Polsek SBR. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, dari 5 ekor kambingnya yang dicuri.

BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG di Desa Tanjung Aur

BACA JUGA:Pencuri Gerayangi Rumah Warga Pagi Hari, Gondol Motor Beat, 3 Tabung Gas Melon, dan iPhone

“Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelakunya Adi Candra, warga Desa Kungkilan,” ulasnya. Tersangka ditangkap 2 hari kemudian, Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek SBR Aiptu Andi Priadi dan anggotanya, menciduk tersangka di rumahnya. “Barang bukti yang diamankan, seekor kambing warna hitam,” pungkasnya. (bis/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan