Tugas-Tugas yang Harus Dilakukan Peserta PPG Guru Tertentu Selama Proses Piloting Tahap 2

Minggu 25 Aug 2024 - 15:18 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Guru Aktif dan Guru dari Peralihan Jabatan Fungsional: Mereka menempuh 27 SKS dengan tambahan 9 SKS yang diperoleh melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.

Uji Kompetensi Peserta PPG

Setelah seluruh pembelajaran selesai, peserta harus mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari ujian tertulis dan ujian kinerja.

Ujian ini bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan dan diselenggarakan langsung oleh Kementerian.

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pendaftaran UKPPPG, Ingat Baru Bisa Daftar Mulai 26 Agustus

BACA JUGA:Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian Tertulis UKPPPG Guru Tertentu, Untuk Jenis Soal PCK dan SJT

Sertifikat Pendidik

Peserta yang berhasil lulus dari uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.

Bagi peserta yang belum lulus, mereka diberikan kesempatan untuk mengulang uji kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.

Dengan memahami dan mengikuti tahapan pembelajaran PPG ini, peserta diharapkan dapat berhasil meraih sertifikat pendidik sebagai pengakuan resmi atas kompetensi mereka dalam profesi keguruan.

Kompetensi PPG Guru Tertentu 202

Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 dihadapkan pada tantangan untuk menguasai delapan kompetensi inti yang menjadi syarat mutlak kelulusan.

Kompetensi ini sangat penting karena akan diuji dalam dua bentuk ujian, yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Penilaian Uraian Reflektif berbasis kasus, yang dirancang sesuai dengan standar kompetensi lulusan PPG.

BACA JUGA:3 Komponen Penilaian Video Pembelajaran Saat Ujian Kinerja UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1

BACA JUGA:Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian Tertulis UKPPPG Guru Tertentu, Untuk Jenis Soal PCK dan SJT

Ujian-ujian tersebut didesain untuk menilai seberapa baik peserta memahami dan mengaplikasikan delapan kompetensi inti yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kategori :